Selasa, 07 Maret 2017

Solidaritas Hukum : Budaya Asing Pembawa Malapetaka

Sewaktu kecil, tepatnya saat aku menginjak kelas 4, adalah masa masa aktifnya seorang manusia, bisa dikatakan masa paling hiper dalam pertumbuhan, jadi segala hal yang terlihat mengasikkan apalagi yang bisa dikatakan macho untuk anak laki2 pastilah aku suka melakukan kegiatan itu bersama teman2ku. Aku masih ingat dulu waktu jamannya suka ninja hatori, setiap minggu menonton kartun itu trus pakek sarung kayak ninja gitu, tarung2an sambil nonton kartunnya, kalo ingat waktu itu aku pengen banget ketemu teman-temanku dulu yang aku ajak main ninja-ninjanan, itu semua belum seberapa, malapetaka terjadi saat aku dan teman-temanku menonton anime naruto yakni kartun anaka-anak yang berasal darinegara sakura atau jepang, kalian tau sendiri kan bagaimana dan siapa naruto serta cerita petualangan ninjanya, oke akan aku review sedikit tentang cerita naruto, dikisahkan seorang anak yang sangat jail dan nakal luar biasa bercita-cita ingin menjadi orang nomer satu di desanya dan memiliki teman. Memang sangat memilukan sekali kisah hidup naruto, yang selalu dijauhi temannya dan orang2 di seluruh desanya karena dia memiliki monster yang tersembunyi dalam dirinya yang sewaktu waktu bisa keluar dan menyerang penduduk desa, tpi berkat semnagat apinya naruto bisa menjadi hokage dan memiliki banyak teman. Eits tpi bukan itu yang menjadi inti dari permasalahan ceritaku, masalah terbesarnya terletak pada kebiasaan sehari hari yang dilakukan oleh pra ninja konoha yang melakukan tindakan atau aksi2 ninja yang sangat berbahaya seperti menggulat, menendang teman, dan yang paling terkenal merasenggan temannya dengan hantaman tangan yang membuka jari2 hingga lebar dan mementalkan teman, dan pastinya itu sangat keren kan, maka dari itu aku dan teman-temanku melakukannya dan secara otomatis teman2ku melakukan hal serupa seperti gulat ninja,hantaman rasengan, serta tendangan ninja, setelah beberapa hari film anime naruto ditayangkan langsung jatuh korban, yakni safi I. ya teman bermain ninja-ninjanan naruto yang setiap hari kuaja main naruto dengan keempat temanku lainnya. Dia terkena hantaman rasengan dari boby, saking kerasnya hantaman bobby safi I terpental ke sudut cor2an semen dan sikunya menghantam keras cor2ran tersebut, seketika safi I langsung teriak merintih kesakitan, hingga satu sekolhan menggumpal menjadi satu diatara safii, entah bagaimana rasa sakit yang dirasakan safii, yang aku tau dia hanya merintih kesakitan yang termat sangat sakit luar biasa, setelah beberapa menit dibiarkan, aku mencoba menengok tangan safii dengan memasuki paksa kedalam kerumunan para murid,guru, dan ortu safii, sunnguh sangat kasian, aku melihat tulang siku safii bengkok, aku tak tega melihatnya, ntah aku juga tak tau bagaimana keadaan boby pada waktu itu, pasti merasa sangat takut dalam tekanan berbagai pihak, terutama teman dan ortu safii. Sejak saat itu pula sekolahan mulai membuat peraturan tidak diperbolehkannya melakukan kegiatan/bermain ninja-ninjaan, tpi ya namanya anak-anak udah tau asik ya tetap coba dilakukan lagi secara diam2 dan tetap dilakukan setiap hari sepulang sekolah dan tetap saja ada cidera2 yang terjadi berlanjut pada waktu itu ntah sampai kapan kegiatan itu telah berhenti yang pasti setiap ada peraturan yang setia dipatuhi, disitu pula terjadi pelanggaran yang istiqomah terlaksanakan. Itulah sepenggal cerita tentang solidaritas peraturan dalam kisah kecilku, jika ada kurangnya mohon dimaafkan, maklum masih amatiran dalam menulis hehe, oke sekian dari saya wassalamualaikum warohmatulahhi wabarokatu. Sisipkan komen ya teman dan kalo mau cerita2 naruto lagi saya siap laksanakan di komen. :D

Selasa, 28 Februari 2017

Pelanggaran Hukum Diselesaikan Dengan Mediasi

Saya akan bercerita mengenai sosiologi hukum yang saya lihat dilingkungan saya,yakni masalah penganiayaan yang dilakukan oleh tetangga saya sendiri sedangkan korbannya adalah adik sepupu saya. Pada sore itu terpatnya hari kamis entah tanggal berapa dan kalau tidak salah pada bulan januari 2016 pukul 5 sore, adik saya yang bernama a***g(12) sedang bermain dengan teman sebayanya,main petak umpet, nah kebetulan pula adik saya menjadi yang jaga, setelah beberapa puluh menit adik sepupu saya menjadi penjaga tak satupun teman yang ditemukan dari persembunyiannya, entah apa yang dipikirkan oleh adik saya,tiba2 dia mlempar batu dibalik pohon pisang, yang bermaksud untuk mengetes apakah benar orang yang ada dibalik pohon pisang adalah temennya yang diajak main petak umpet, ternyata malah Mas B**i(24) yang kena lemparan batu dari adik sepupu saya, seketika itu mas B**I langsung mengejar adik saya, dan ntah kenapa mas boni marah membara hingga menjotos adik sepupu saya hingga hidungnya berdarah dan pilingannya lebam, seketika itu adik sepupu saya langsung teriak sekeras-kerasnya, untung pak RT melihat hal tersebut, main nya deket rumah pak RT. Pak RT langsung sesegera mungkin membawa kedua orang tsb masuk kedalam rumah agar warga tidak menghakimi liar mas B**i. setelah itu warga berdatangan ke rumah pak RT, dan pak RT pun memanggil orang tua adik sepupu saya,dan mereka pun langsung datang selang beberapa menit karena jarak rumah ortu adik sepupu saya dengan pak RT cuman satu dusun, karena silsilah keluargaku dari keluarga taat agama dan cenderung kejawen, maka orang tua dari adik sepupuku tidak memilih membawa tindak pidana mas B**I ke ranah hukum, tpi mengajaknya untuk mediasi bersama kedua orang tua mas B**I, dari hasil mediasi kedua ortu adik sepupuku hanya meminta untuk menanggung seluruh biaya berobat adik sepupuku hingga sembuh, dan keluarga mas B**I mengiyakannya. Ternyata setelah diselidiki oleh para warga serta teman mas B**I ternyata waktu mas B**i memukul adik sepupu saya, dia atau mas B**i barusan diputus pacarnya, maka dari itu kondisi mas B**I yang sedang dilanda setres dan menangis dibalik pohon pisang, malah ditambahi dengan lemparan batu oleh adik sepupu saya, naik pitam lah mas B**I marah kalang kabut hingga menganiaya adik sepupu saya secra brutal, untung orang tua adik sepupu saya baik, Alhamdulillah sekarang adik sepupu saya sudah agak berfikiran dewasa atas kejadian itu, dan mas B**I pun sudah menikah dengan mantan pacarnya. Analisis kasus=> seharusnya mas B**I kena pasal penganiayaan jika dilaporkan ke Laka, karena atas perbuatanya mas B**I dikenai pasal 352 KUHP maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahanya.

Di desa saya banyak sekali kasus serupa dengan cerita saya,meskipun berbeda bentuk kriminalitasnya, tpi tetap saja mereka semua lebih nyaman dengan hukum adat mereka yaitu mediasi, menurut mereka mediasi sangat bagus sekali untuk menjaga tali silahturahmi antar bertetangga serta tiada dampak yang begitu merugikan dari kedua belah pihak, dapat disimpulkan bahwa mediasi adalah system penyelesaian keputusan hukum terbaik dalam masyarakat di desa saya. Bagaimana kalau di desa kalian? :D